Sabtu, 23 November 2024

Alasan Eri-Armuji Tak Jadi Daftar Pilkada 2024 di Hari Pertama

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya saat ditemui awak media setelah pelantikan DPRD Kota Surabaya, Sabtu (24/8/2024). Foto: Akira suarasurabaya.net

Pasangan calon (Paslon) Eri Cahyadi-Armuji, sebelumnya sempat berencana untuk mendaftarkan diri di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, pada hari pertama, Selasa (27/8/2024).

“Sebenarnya kami mau daftar sore hari ini jam tiga,” kata Eri setelah mendapat Surat Keputusan (SK) rekomendasi B1-KWK dari Partai Gerindra.

Namun, rencana tersebut urung dilakukan. Eri-Armuji akan mendaftar Pilkada 2024 di KPU Kota Surabaya, Rabu (28/8/2024) besok.

Alasannya, karena jika pendaftaran dilakukan sore hari, akan berdampak pada kemacetan lalu lintas. Apalagi, waktunya bersamaan dengan jam pulang kerja.

“Kemarin dapat masukan dari beberapa pihak. Katanya, macet kalau sore. Jangan makin bikin macet,” terangnya.

Sehingga, lanjut Eri, pendaftaran diganti Rabu pagi besok.

Diberitakan sebelumnya, paslon Eri-Armuji akan mendaftarkan diri ke KPU Kota Surabaya, Rabu (28/8/2024).

Adi Sutarwijono atau Cak Awi Ketua Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Surabaya mengatakan, Eri-Armuji akan diarak dari Kantor DPC PDI Perjuangan di Jalan Setail, dengan berjalan kaki menuju Kantor KPU Surabaya di Jalan Adityawarman.

Arak-arakan itu akan dilakukan oleh ribuan simpatisan Eri-Armuji dengan berjalan kaki.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (kir/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs